Nama : Resti
Setianingsih
NPM : 15110771
Kelas : 2KA32
Tugas : Tulisan 3
17 Perusahaan Rokok Terancam Bangkrut
Setelah adanya kebijakan tersebut, hanya mampu menjual 50 bal per bulan.
Buruh di pabrik rokok Lamongan,Jawa Timur (Antara/Syaiful Arif )
SURABAYA
POST
-- 17 perusahaan rokok industri rumah tangga di Jombang terancam bangkrut. Ini
menyusul kenaikan pajak cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 200
tentang luas area untuk industri rokok dan ditambah keluarnya fatwa haram rokok
yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.
Ketua Asosiasi Perusahaan Rokok Republik Indonesia (ASPRRI) Jombang, Abdurrahman, Minggu (14/3), mengatakan, sudah sebulan ini seluruh perusahaan rokok terancam kolaps. Kondisi perusahaan rokok yang sudah lesu itu jadi semakin turun omsetnya 15 hingga 20 persen.
Sebelum adanya kenaikan cukai, dalam satu bulan pihaknya mampu menjual 80 bal atau sekitar 16.000 pak rokok. Setelah adanya kebijakan tersebut, hanya mampu menjual 50 bal per bulan.
Maklum, cukai rokok yang sebelumnya Rp 35 per batang, kini menjadi Rp 65 per batang. Padahal harga jual rokok tersebut rata-rata Rp 2 ribu per bungkus, setiap bungkusya berisi 10 batang.
Tidak hanya kenaikan bahan pokok dan cukai, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah juga telah mengeluarkan fatwa haram merokok. Bukan cuma itu, fatwa tersebut juga berlaku bagi seluruh aktivitas sosial industri rokok, seperti memberikan bantuan dana sosial untuk masyarakat. Termasuk yang dilarang adalah bantuan uang bagi yayasan sosial.
"Dana itu haram karena diambil dari barang haram, yaitu rokok. Ibaratnya kalau makan dari barang haram, darah yang mengalir di tubuh kita juga haram," kata Ketua PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu 14 Maret 2010.
Sudibyo menjelaskan keuntungan yang didapat perusahaan rokok selama ini adalah penderitaan masyarakat. Anak-anak menjadi pecandu rokok. Masyarakat miskin rela mengeluarkan uang untuk membeli rokok. "Itu berdampak pada sesuatu yang tidak produktif, dan itu yang harus kita lihat secara secara totalitas," ia menegaskan.
Ketika disinggung tentang kemungkinan adanya sponsor perusahaan rokok untuk menutup anggaran Muktamar Muhammadiyah pada 3-8 Juli 2010 di Yogyakarta mendatang, Sudibyo menegaskan tidak sepeserpun uang yang didapat berasal dari sumbangan perusahaan rokok.
"Kami dapat dari patungan seluruh Rumah Sakit Muhammadiyah, dan kami tidak menerima sponsor rokok karena berbahaya, dan itu berat," tegasnya.
Fatwa haram rokok dari Muhammadiyah ini mengejutkan banyak kalangan. Karena, selama ini Muhammadiyah selalu menyatakan bahwa rokok hukumnya mubah atau dibolehkan.
Meski demikian, Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Majelis Tarjih, Yunahar Ilyas, mengakui fatwa tersebut susah dilaksanakan di lapangan. Karena itulah, di dalam naskah fatwa, dibedakan antara pengaturan status hukum dan pelaksanaannya.
Ketua Asosiasi Perusahaan Rokok Republik Indonesia (ASPRRI) Jombang, Abdurrahman, Minggu (14/3), mengatakan, sudah sebulan ini seluruh perusahaan rokok terancam kolaps. Kondisi perusahaan rokok yang sudah lesu itu jadi semakin turun omsetnya 15 hingga 20 persen.
Sebelum adanya kenaikan cukai, dalam satu bulan pihaknya mampu menjual 80 bal atau sekitar 16.000 pak rokok. Setelah adanya kebijakan tersebut, hanya mampu menjual 50 bal per bulan.
Maklum, cukai rokok yang sebelumnya Rp 35 per batang, kini menjadi Rp 65 per batang. Padahal harga jual rokok tersebut rata-rata Rp 2 ribu per bungkus, setiap bungkusya berisi 10 batang.
Tidak hanya kenaikan bahan pokok dan cukai, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah juga telah mengeluarkan fatwa haram merokok. Bukan cuma itu, fatwa tersebut juga berlaku bagi seluruh aktivitas sosial industri rokok, seperti memberikan bantuan dana sosial untuk masyarakat. Termasuk yang dilarang adalah bantuan uang bagi yayasan sosial.
"Dana itu haram karena diambil dari barang haram, yaitu rokok. Ibaratnya kalau makan dari barang haram, darah yang mengalir di tubuh kita juga haram," kata Ketua PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu 14 Maret 2010.
Sudibyo menjelaskan keuntungan yang didapat perusahaan rokok selama ini adalah penderitaan masyarakat. Anak-anak menjadi pecandu rokok. Masyarakat miskin rela mengeluarkan uang untuk membeli rokok. "Itu berdampak pada sesuatu yang tidak produktif, dan itu yang harus kita lihat secara secara totalitas," ia menegaskan.
Ketika disinggung tentang kemungkinan adanya sponsor perusahaan rokok untuk menutup anggaran Muktamar Muhammadiyah pada 3-8 Juli 2010 di Yogyakarta mendatang, Sudibyo menegaskan tidak sepeserpun uang yang didapat berasal dari sumbangan perusahaan rokok.
"Kami dapat dari patungan seluruh Rumah Sakit Muhammadiyah, dan kami tidak menerima sponsor rokok karena berbahaya, dan itu berat," tegasnya.
Fatwa haram rokok dari Muhammadiyah ini mengejutkan banyak kalangan. Karena, selama ini Muhammadiyah selalu menyatakan bahwa rokok hukumnya mubah atau dibolehkan.
Meski demikian, Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Majelis Tarjih, Yunahar Ilyas, mengakui fatwa tersebut susah dilaksanakan di lapangan. Karena itulah, di dalam naskah fatwa, dibedakan antara pengaturan status hukum dan pelaksanaannya.
Sebuah perusahaan
bisa menjadi gulung tikar apabila pengeluaran tidak terkendali dan pemasukan
minus serta tidak memiliki dana segar lagi. Sedangkan modal perusahaan telah
habis terkuras untuk menutupi biaya operational dll. Apabila pengeluaran lebih
besar dan pemasukan lebih kecil mau tidak mau yang akan di gunakan adalah modal
perusahaan tersebut.
Sedangkan product yang di jual tidak laku yang ada hanya pengeluaran secara terus menerus (pengeluaran rutin) bulanan. Jadi seberapa besarpun modal yang di miliki jika tidak ada pemasukan maka dalam jangka waktu tertentu pasti akan habis (besar pasak dari tiang). Suatu bisnis akan bertahan kalau sanggup untuk menutup pengeluaran rutin dari hasil penjualan yang di peroleh setiap bulannya.
Factor yang menyebabkan perusahaan bankrut pada umumnya:
Sedangkan product yang di jual tidak laku yang ada hanya pengeluaran secara terus menerus (pengeluaran rutin) bulanan. Jadi seberapa besarpun modal yang di miliki jika tidak ada pemasukan maka dalam jangka waktu tertentu pasti akan habis (besar pasak dari tiang). Suatu bisnis akan bertahan kalau sanggup untuk menutup pengeluaran rutin dari hasil penjualan yang di peroleh setiap bulannya.
Factor yang menyebabkan perusahaan bankrut pada umumnya:
*Managemen resiko lemah dan tidak tercontrol
*Biaya operational terlalu besar
*Tidak mampu berinovasi
*Menganggap sepele hal hal yang penting, misalnya value,kompetisi dan sumber daya
*Tidak bisa menangkap peluang kebutuhan pasar yang bisa menjadi sumber pemasukan rutin, jika bisa memenuhi kebutuhan pasar tersebut.
*Kurang merespon perubahan yang ada atau lalai
*Pemasukan keuangan dari suatu perusahaan sangat di tentukan oleh hasil penjualan dari perusahaan tersebut.
*Kurang adanya pengawasan oleh pimpinan perusahaan
*Tidak memperhatikan tanda tanda buruk yang bisa membahayakan perusahaan, misalnya ada product baru dari perusahaan lain yang ternyata productnya lebih bagus,berkualitas dan bisa cepat menguasai pangsa pasar. Sebagai contoh perusahaan raksasa yang bankrut lehman brother,motorolla,Kodak perusahaan perusahaan raksasa tersebut jatuh dan terpuruk kalah dalam persaingan .
Kalau ada sinyal masalah atau terjadi kemerosotan harus secepatnya di atasi dengan melakukan peningkatan dan selalu konsisten melakukan pembenahan serta peka terhadap perubahan yang terjadi dan jangan menganggap resiko temporer serta jangan merasa diri bisa melakukan segalanya, bisa mengatasi semua permasalahan di perusahaan.
Written by ester kusumanegara
sumber
http://nasional.vivanews.com/news/read/136391-muhammadiyah__bantuan_dari_pabrik_rokok_haram
http://terryraban.blogspot.com/2011/06/factor-penyebab-perusahaan-bankrut.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar