Minggu, 29 Juni 2014

ETIKA DUNIA KOMPUTER (CYBER LAW) DALAM BERBAGAI NEGARA



Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini adalah negara Amerika Serikat yang merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.

Cyber Law di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan mengenai hak cipta ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.7 tahun 1987 (UU No.12/1997) yang menggantikan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta yang sebelumnya telah menggantikan Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
UU No.12/1997, khususnya pasal 11 (1) menyebutkan bahwa program komputer merupakan ciptaan yang dilindungi dengan jangka waktu perlindungan selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Perlu diperhatikan, suatu web content disini dianggap juga program komputer.
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
·         Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
·         Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
·         UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
·         Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
·         Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
-          Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-          Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
-          Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-          Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
-          Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
-          Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
-          Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
-          Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Cyber Law di Amerika
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999.
Secara lengkap Cyber Law di Amerika adalah sebagai berikut:
-          Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
-          Uniform Electronic Transaction Act
-          Uniform Computer Information Transaction Act
-          Government Paperwork Elimination Act
-          Electronic Communication Privacy Act
-          Privacy Protection Act
-          Fair Credit Reporting Act
-          Right to Financial Privacy Act
-          Computer Fraud and Abuse Act
-          Anti-cyber squatting consumer protection Act
-          Child online protection Act
-          Children’s online privacy protection Act
-          Economic espionage Act
-          “No Electronic Theft” Act
UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5    : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 7    : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8       : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9       : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.

Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar