Minggu, 29 Juni 2014

PEKERJAAN NON FORMAL (PETANI)



Petani adalah seseorang yang bergerak dibidang pertanian (seperti padi, buah, sayuran dll), ia mengelola tanah dan melihara tanaman mereka dengan baik untuk memperoleh hasil dari  tanaman yang berkualitas untuk dipakai sendiri ataupun dijual kembali untuk mendapatkan upah kepada orang lain. biasanya yang sering kita dengar adalah penghasil beras, atau biasa disebut petani padi. Petani padi sering kita jumpai dari wilayah Indonesia.
Profesi seorang petani padi kadang diremehkan padahal mereka adalah sumber penghasil makanan yang kita butuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Mereka bekerja keras demi mendapatkan hasil panen yaitu padi dengan kualitas baik, agar layak dikonsumsi oleh orang lain. Kadang hasil panen tidak baik dan mereka menderita kerugian, tetapi siapa yang perduli dengan kegagalan panen mereka. Mereka selalu ikhlas merawat padi dari bentuk bibit hingga menjadi padi.
Petani membutuhkan sebidang tanah atau lebih untuk mencangkul atau mengolah tanah itu untuk dijadikan tanaman yang mempunyai hasil, akan tetapi bagi petani yang tidak memiliki sebidang tanah mereka biasanya bekerja sama dengan pemilik tanah untuk dapat bekerja di tanah nya. Untuk bagi hasil setelah hasil dari tanaman itu di panen, itu tergantung dari masing-masing antara petani dan pemilik tanah.


Petani terbagi menjadi 2, yaitu pemilik lahan dan buruh tani. Pemilik lahan adalah orang yang memiliki tanah yang dipakai untuk menanam padi, sedangkan buruh tani adalah orang yang mengambil hasil panennya. syarat menjadi seorang petani adalah sebagai berikut :
1. cukup umur/dewasa
2. sehat jasmani dan rohani
3. memiliki fisik yang kuat
4. tekun
5. pekerja keras

Menurut Sairin dkk (2002) ciri-ciri desa masyarakat petani yang diduga memiliki kehidupan tradisional tersebut adalah : 
1. Desa tradisional pajak dibayar kolektif atau ditanggung bersama sebaliknya dalam desa terbuka maka adanya tanggung jawab pembayaran secara individual. 
2. Hubungan dengan pasar terbatas sebaliknya pada desa terbuka kekaburan batas desa dan dunia luar sangat tipis karena mereka berhubungan dengan pasar setiap hari. 
3. Ada larangan kepemilikan tanah bagi orang luar desa sebaliknya pada desa-desa terbuka bebas larangan kepemilikan pribadi. Privatisasi tanah hak milik dimungkinkan bukan tanah ulayat. 
4. Perasaan sebagai warga desa sangat kuat sebaliknya konsep kewargaan tidak ada. 

Etika seorang petani padi :
1.      Seorang petani/ buruh tani harus berlaku jujur, dalam pembagian hasil
2.      Dalam mendapatkan lahan harus saling menghormati sesama buruh lainnya, karena mereka semua sama banting tulang untuk mencari nafkah.
3.      Tidak merebut lahan buruh tani lain, dengan kata lain yang datang terlebih dahulu dia yang berhak memanen.
4.      dalam mencari lahan hendaknya mengetahui siapa pemilik lahan.
Pembagian hasil panen :
1.      Petani yang menyewa lahan dari pemilik tanah hanya akan membayar uang sewa tanah tanpa harus membagi hasil panen dengan pemilik lahan.
2.      petani yang hanya mengambil hasil dari tanaman milik orang lain, harus membagi hasil dengan pemilik lahan, buruh tani akan mendapatkan 10% dari hasil panennya, selebihnya hasil panen itu hak pemilik lahan. 

Referensi :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar