Dunia
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin berkembang pesat seiring
berkembangnya zaman membuat manusia semakin berkembang dengan muncul nya
penemuan –penemuan baru akan tetapi banyak manusia yang memanfaatkan tekonologi
tersebut dengan tidak baik atau sebagai kejahatan dalam teknologi. Dampak
positif pada penemuan-[enemuan baru tentu saja merupakan hal yang diharapkan dapat
bermanfaat bagi kehidupan manusia di dunia termasuk di negara Indonesia sebagai
negara berkembang, yang mana hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
ini diramu dalam berbagai bentuk dan konsekuensinya sehingga dapat dimanfaatkan
oleh masyarakat. Dampak negative dalam kejahatan bidang teknologi ini sangant
merugikan masyarakat luas seperti pembajakan, mencuri file orang lain yang
bukan milik nya sehingga mengakibatkan etika dalam penggunaan computer yang
rusak akibat ulah dari orang yang tidak bertanggung jawab..
Etika
adalah prinsip ataupun moral yang mengatur setiap individu atau kelompok yang
tertuju pada moral yang diterima. Etika komputer
merupakan seperangkat nilai yang mengatur dalam penggunaan komputer. Jika
dilihat dari pengertian masing-masing etika merupakan suatu ilmu/nilai yang
membahas perbuatan baik atau buruk manusia yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia, sedangkan komputer sendiri merupakan alat yang digunakan
untuk mengolah data. Sehingga jika kita menggabungkan pengertian dari kata
etika dan komputer adalah seperangkat nilai yang mengatur manusia dalam
penggunaan komputer serta proses pengolahan data. Jika dilihat dari sejerah etika
komputer baru berkembang tahun 1940-an, dan sampai sekarang berkembang menjadi
sebuah disiplin ilmu baru.
Etika Komputer di
Indonesia
Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir-pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua pergurugan tinggi di bidang komputer di Indonesia. Selain itu, tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta no.19 Tahun 2002. Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer.
Adapun isu-isu dalam Etika Komputer :
1. Kejahatan
Komputer(Computercrime)
Pesatnya
perkembangan teknologi komputer membawa dampak positif bagi perkerjaan manusia
sekarang ini, namun di sisi lain juga membawa dampak negatif terutama bagi
pihak-pihak yang menyalahgunakan dan mencari keuntungan dengan cara yang tidak
dibenarkan. Hal ini memunculkan suatu anggapan tentang kejahatan di dunia
komputer yang sering disebut “Computercrime”. Kejahatan komputer juga dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Hal tersebut terjadi
karena banyaknya orang yang melakukan kejahatan komputer mengabaikan adanya etika
dalam penggunaan komputer.
2. E-commerce
Melalui
internet transaksi perdagangan menjadi lebih cepat dan efisien. Namun
perdagangan melalui internet ini memunculkan permasalahan baru seperti
perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan
kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani hal tersebut, para
penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996
sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
3. Pelanggaran
HAKI(Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Kemudahan-kemudahan
yang diberikan internet menyebabkan terjadinya pelanggatan HAKI seperti
pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduha ilegal.
4. Netiket
Tingginya
penggunaan internet melahirkan aturan baru di bidang internet yaitu netiket.
Netiker merupakan etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar
netiket ditetapkan oleh IETF(The Internet Engineering Task Force), sebuah
komunitas internasional ynag terdiri dari operator, perancang jaringan dan
peneliti yang terkait dengan pengopersian internet.
5. Tanggung
Jawab Profesi
Para
profesional menemukan diri mereka dalam hubungan profesionalnya dengan orang
lain. Mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien dengan profesional, profesional
dengan profesional lain, serta masyarakat dengan profesional.
Maka
dari itu semua etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi
semua pengguna internet, untuk menjaga keaslian dokumen dari pembajakan ataupun
hal lainnya yang sangat merigikan orang yang membuat originalitas tersebut.
Dibawah ini adalah etika-etika dalam
menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
1. Jangan menyindir,
menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2. Jangan sombong,
angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor,
dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3. Menulis sesuai dengan
aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua
(karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan
singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti
maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4. Jangan mengekspose
hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka
peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5. Perlakukan pesan
pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan
ekspose di forum.
6. Jangan turut
menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti
kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong
(hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu
dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7. Andai mau menyampaikan
saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum
karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang
dikritik.
8. Selalu memperhatikan
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
9. Jika mengutip suatu
tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang,
selalu tuliskan sumber aslinya.
10. Jangan pernah
memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi
lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar