Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang
istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
"online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law juga
didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi
informasi). Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat
untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia
maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini adalah
negara Amerika Serikat yang merupakan negara yang telah memiliki banyak
perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.
Cyber
Law di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai
undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia
maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang
Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan mengenai hak cipta ini diatur dalam Undang-Undang
No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.6 tahun
1982 tentang Hak Cipta sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.7
tahun 1987 (UU No.12/1997) yang menggantikan Undang-Undang
No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.6 tahun
1982 tentang Hak Cipta yang sebelumnya telah menggantikan Undang-Undang
No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
UU No.12/1997, khususnya pasal 11 (1) menyebutkan
bahwa program komputer merupakan ciptaan yang dilindungi dengan jangka waktu
perlindungan selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Perlu
diperhatikan, suatu web content disini
dianggap juga program komputer.
Di
berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena
denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah
karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan.
sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak
hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal
yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan
transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang
ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara di atas,
indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang
ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
·
Tanda tangan elektronik memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan
bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan
digital lintas batas).
·
Alat bukti elektronik diakui seperti
alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
·
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar
Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
·
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan
Intelektual.
·
Perbuatan yang dilarang (cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
-
Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-
Pasal
28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
-
Pasal
29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-
Pasal
30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
-
Pasal
31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
-
Pasal
32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
-
Pasal
33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
-
Pasal
35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Cyber
Law di Amerika
Di
Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999.
Secara
lengkap Cyber Law di Amerika adalah sebagai berikut:
-
Electronic
Signatures in Global and National Commerce Act
-
Uniform
Electronic Transaction Act
-
Uniform
Computer Information Transaction Act
-
Government
Paperwork Elimination Act
-
Electronic
Communication Privacy Act
-
Privacy
Protection Act
-
Fair
Credit Reporting Act
-
Right
to Financial Privacy Act
-
Computer
Fraud and Abuse Act
-
Anti-cyber
squatting consumer protection Act
-
Child
online protection Act
-
Children’s
online privacy protection Act
-
Economic
espionage Act
-
“No
Electronic Theft” Act
UETA
1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 :
mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 7 :
memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik,
dan kontrak elektronik.
Pasal
8 : mengatur informasi dan dokumen yang
disajikan untuk semua pihak.
Pasal
9 : membahas atribusi dan pengaruh
dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : menentukan kondisi-kondisi jika perubahan
atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara
pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak
secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan
dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat
dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen
elektronik.
Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan
Referensi :